Selasa, 17 Maret 2020

Peran Babinsa Dalam Mensukseskan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Desa Diwilayah Binaan


Magetan - Peran aktif aparat kewilayahan memang tidak bisa dipandang sebelah mata, kegiatan yang ada diwilayah binaan yang menjadi tanggung jawabnya tak pernah luput dari peran serta aparat kewilayahan. Hal ini sudah menjadi salah satu tugas para aparat kewilayah yang diatur dalam pola kerja TNI - AD yaitu operasi militer selain perang dimana salah satu tugas terkandungnya adalah membantu pemerintah daerah dalam pembangunan. Hal inilah yang mendasari Kopda Arif selaku babinsa Desa Poncol Koramil 0804/05 Poncol untuk berperan aktif dalam mensukseskan salah satu momentum penting didesa binaanya.

Pada hari Selasa tanggal 17 maret 2020 pukul 10.00 wib. telah dilaksanakan kegiatan musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RPJMDES ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ) tahun 2020 - 2025 Desa Poncol  yang bertempat di Balai desa Poncol kec. Poncol kab. Magetan yang dihadir Camat Poncol bpk Sarengat S.Sos, Kapolsek Poncol AKP Suwadi BT SH, Danramil Poncol Kapten Inf Suwarno, Sekcam Poncol bpk Tumiran S.Sos, Kades ds.poncol bpk Samsuhari,  Babhinkamtibmas iptu juwardi, Ketua BPD bpk Haryono beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Seluruh perangkat desa poncol, Tokoh Agama setempat, Ketua Rt/Rw se desa poncol, Unsur Karang Taruna, Pengurus TP Pkk, dan Bidan Desa beserta kader

Sebelum kegiatan penyusunan sebagai rencana pembangunan desa Poncol jangka menengah selama lima tahun kedepan dilaksanakan Kopda Arif selaku babinsa desa Poncol Koramil 0804/05 Poncol melakukan koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan tersebut.

Masukan dan saran yang didapat sebagai aspirasi masyarakat binaanya ditampung dan disampaikan kepada pihak desa untuk bisa dijadikan acuan dan masukan guna membuat sebuah perencanaan pembangunan desa Poncol. Pihak desa pun sangat berterima kasih atas peran aktif yang diberikan babinsanya yang mau membantu dengan menyalurkan yang menjadi aspirasi masyarakat binaanya. Kopda Arif berpandangan bahwa sangat penting aspirasi dari masyarakat bawah untuk disampaikan kepada pimpinan desa yang terkadang kurang mendapat perhatian dari pemerintah desa nya. (R.05)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar