Magetan - Peran aktif aparat
kewilayahan memang tidak bisa dipandang sebelah mata, kegiatan yang ada
diwilayah binaan yang menjadi tanggung jawabnya tak pernah luput dari peran
serta aparat kewilayahan. Hal ini sudah menjadi salah satu tugas para aparat
kewilayah yang diatur dalam pola kerja TNI - AD yaitu operasi militer selain
perang dimana salah satu tugas terkandungnya adalah membantu pemerintah daerah
dalam pembangunan. Hal inilah yang mendasari Kopda Arif selaku babinsa Desa
Poncol Koramil 0804/05 Poncol untuk berperan aktif dalam mensukseskan salah
satu momentum penting didesa binaanya.
Pada hari Selasa tanggal 17 maret
2020 pukul 10.00 wib. telah dilaksanakan kegiatan musyawarah Desa dalam rangka
Penyusunan RPJMDES ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ) tahun 2020 -
2025 Desa Poncol yang bertempat di Balai
desa Poncol kec. Poncol kab. Magetan yang dihadir Camat Poncol bpk Sarengat
S.Sos, Kapolsek Poncol AKP Suwadi BT SH, Danramil Poncol Kapten Inf Suwarno,
Sekcam Poncol bpk Tumiran S.Sos, Kades ds.poncol bpk Samsuhari, Babhinkamtibmas iptu juwardi, Ketua BPD bpk
Haryono beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Seluruh perangkat desa
poncol, Tokoh Agama setempat, Ketua Rt/Rw se desa poncol, Unsur Karang Taruna,
Pengurus TP Pkk, dan Bidan Desa beserta kader
Sebelum kegiatan penyusunan
sebagai rencana pembangunan desa Poncol jangka menengah selama lima tahun
kedepan dilaksanakan Kopda Arif selaku babinsa desa Poncol Koramil 0804/05 Poncol
melakukan koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan tersebut.
Masukan dan saran yang didapat
sebagai aspirasi masyarakat binaanya ditampung dan disampaikan kepada pihak
desa untuk bisa dijadikan acuan dan masukan guna membuat sebuah perencanaan
pembangunan desa Poncol. Pihak desa pun sangat berterima kasih atas peran aktif
yang diberikan babinsanya yang mau membantu dengan menyalurkan yang menjadi
aspirasi masyarakat binaanya. Kopda Arif berpandangan bahwa sangat penting
aspirasi dari masyarakat bawah untuk disampaikan kepada pimpinan desa yang
terkadang kurang mendapat perhatian dari pemerintah desa nya. (R.05)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar