Poncol - Ini adalah suatu
kenyataan yang tak terbantahkan oleh siapapun. Keberadaan seorang Babinsa di
wilayah adalah untuk tugas mulia , yaitu
memperkokoh kemanunggalan TNI - Rakyat. Implementasi pengertian diatas dalam
pelaksanaan tugasnya mengandung arti yang cukup luas.
Tidak hanya membutuhkan tenaga dan pikiran saja , tetapi juga waktu
untuk bertemu dan
berkumpul keluarga terkadang harus dikorbankan demi tugas Negara. Fakta nyata ini dapat dilihat , mulai dari adanya masyarakat yang punya hajatan di Desa atau Kelurahan ada kegiatan. Seorang Babinsa selalu diminta untuk hadir datang membantu dan memberikan solusi. Tak peduli pagi , siang , sore ataupun malam hari dan bahkan waktu libur dinaspun digunakan untuk membantu kepentingan dilingkungan Desa binaannya.
berkumpul keluarga terkadang harus dikorbankan demi tugas Negara. Fakta nyata ini dapat dilihat , mulai dari adanya masyarakat yang punya hajatan di Desa atau Kelurahan ada kegiatan. Seorang Babinsa selalu diminta untuk hadir datang membantu dan memberikan solusi. Tak peduli pagi , siang , sore ataupun malam hari dan bahkan waktu libur dinaspun digunakan untuk membantu kepentingan dilingkungan Desa binaannya.
Event Peringatan HUT RI ke 73 ini
salah satu contohnya, Seluruh BABINSA jajaran Koramil 0804/05 Poncol ,
disamping menunaikan tugas pokoknya harus dpt membagi waktunya utk melatih PBB
murid di tkt. SD , SLTP dan SLTA. Memberikan pelatihan PBB kpd Linmas utk
siap dilombakan , dan berikan pelatihan
tata Upacara Pengibaran Bendera kpd masyarakat Desa / Kelurahan , serta giat
Pengamanan pd lomba Volly ball maupun
hiburan.
Semua dilaksanakan dengan penuh
semangat dan dedikasi yang tinggi, termasuk lomba kebersihan lingkungan, lomba
pasang umbul-umbul dan lampu hias yang dilaksanakan pd malam hari hingga pkl.
23.45 wib.
Dengan banyaknya undangan yg
ditujukan ke Koramil dgn isi permohonan bantuan kehadiran seorang Babinsa , ini
menunjukkan bahwa keberadaan Babinsa sangat dibutuhkan di Desa binaannya... “Demikian
ungkap Kapten Inf Kuncoro menyikapi banyaknya surat permohonan dari Desa
tentang perlunya kehadiran seorang Babinsa” (R.05)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar